Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Bagi UKM di Wilayah Kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan
Legal Efforts to Settle Intellectual Property Rights Disputes For SMEs in the OKU Regency Area, East OKU and South OKU
Abstract
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) memegang peranan yang sangat penting dalam dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. Adanya tuntutan dunia pasar global tersebut, maka UKM dimungkinkan untuk mempersiapkan dan mengarahkan hasil inovasi dan invensi yang harus mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan Penyuluhan Hukum PK2UMK merupakan kegiatan mendukung pemerintah dalam merealisasikan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan bantuan penyuluhan hukum bagi pelaku UMK tetapi pelaku UKM belum banyak mengetahui bahwa ada program penyuluhan Hukum Bagi UMK padahal permasalahan banyak muncul terkait dengan upaya hukum penyelesaian sengketa HAKI bagi UKM di beberapa Kabupaten. Dari permasalahan tersebut, maka dapat dipahami bahwa urgensi penyuluhan hukum bagi pelaku UKM merupakan kebijakan yang sangat tepat untuk membantu para pelaku UKM dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan hukum terkait upaya hukum penyelesaian sengketa haki ditiap-tiap Kabupaten. Tujuan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum DAK non Fisik tahun 2023 yaitu untuk memberikan sosialiasi bagi Peserta Penyuluhan Hukum agar memahami dan mengetahui aspek hukum HAKI dalam melindungi si pemilik karya terutama bagi UMKM; memberikan pandangan bagi Peserta Penyuluhan Hukum urgensi dari terjadinya sengketa HAKI bagi UMKM; dan memberikan edukasi dan solusi yang dapat ditempuh bagi Peserta Penyuluhan Hukum dalam upaya hukum penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual bagi UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang didapat dari wawancara secara langsung. Dari beberapa Hak Atas Kekayaan Intelektual, upaya hukum dari sengketa HAKI secara perdata dapat ditangani di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri. Yang menjadi kewenangan sengketa Pengadilan Niaga adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Indikasi Geografis, sedangkan yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri adarlah Rahasia Dagang dan sengketa tentang Varietas Tanaman. Selain Penangangan secara Perdata, sengketa HAKI dapat juga merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat diproses oleh penyidik kepolisian. Kasus Pidana HAKI adalah merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses oleh kepolisian / penyidik, jika pihak yang dirugikan telah melaporkannya.