SOSIALISASI PENGAWASAN PARTISIPATIF MASYARAKAT TERHADAP PEMILU 2024 DI DESA LAYA
Abstract
The purpose of the socialization that we have carried out on May 16, 2023 is to provide an understanding to the people of Laya Village regarding welcoming the 2024 elections regarding community participatory monitoring of the 2024 elections. Where the community plays an important role in the implementation of elections because society is an object in influencing the quality of general elections in legislative and executive bodies. Because if there is a lack of the level of public participation in supervising elections, there will be violations in the electoral process. Where in the socialization process this provides space for discussion to the public regarding the material that has been submitted, namely about the role of the community in election supervision. During the discussion, several questions were asked to the public (audience) to measure the public's understanding of the material presented by the speaker. The community was very enthusiastic to answer the questions posed by the speakers with various answers according to the opinions of each community (audience).
References
Bidja, I. (2022). Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Tahun 2024. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. 6(1), 2034-2041.
Kurniawansyah, E., Alqadri, B. (2021). Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemilih Pemula Pada Pilkada Di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan. 4(2), 286-292.
Kusuma, W., Bunga Permatasari, B., Suntara, R. A. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 Melalui Penyuluhan Hukum. Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora. 2(2), 93-104.
Mahyudin, M., Sa’ban, L. M. A., Priono, R., Ramadhan, R., Anton, A. (2022). Sosialisasi Pemuda Sadar Pemilu Di Kabupaten Buton Selatan. Jurnal Pengabdian Multidisiplin. 2(3), 158-164.
Murafer, Y. R. (2018). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Oleh Panwaslu Kota Jayapura Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2018 Di Kota Jayapura. Jurnal Politik dan Pemerintahan. 2(2), 173-183.
Ratnia Solihah, A., Bainus, A., Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis.Jurnal Wacana Politik. 3(1), 14-28.
Wibawa, K. C. S. (2019). Pengawasan Partisipatif Untuk Mewujudkan Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia. Jurnal Adminitrative Law & Governance. 2(4), 615-628.
Yukrisna, T., Satia, M. R., Bernadrianto, R. B. (2020). Pengawasan Partisipatif Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Serentak Presiden/Wakil Presiden Dan Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 Di Kabupaten Kapuas. Jurnal Pencerah Publik. 7(2), 1-10.
Yuniarti, R., Sandy Ari Wijaya, S. A., Juhad, M. (2023). Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu 2024 Di Desa Pringgajurang Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Global. 2(2), 09-14.
Peraturan/Undang-Undang:
Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 2 Tentang Kedaulatan Berada Ditangan Rakyat.
Internet:
Anisa, Y. (2022). Bawaslu Ajak Masyarakat Meriahkan Pemilu 2024 Dengan Ikut Pengawasan Pemilu Partisipatif. Diakses Tanggal 3 Juni 2023. https://www.nganjukkab.go.id/home/detail-kabar/bawaslu-ajak-masyarakat-meriahkan-pemilu-2024-dengan-ikut-pengawasan-pemilu-partisipatif#:~:text=Pengawasan%20Pemilu%20Partisipatif%20menurut%20Aziz,tapi%20juga%20seluruh%20lapisan%20masyarakat.
Sentolo. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu. Diakses Tanggal 4 Juni 2023. https://sentolo.kulonprogokab.go.id/detil/129/partisipasi-masyarakat-dalam-pemilu.