PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KREDIT YANG TELAH JATUH TEMPO DI KUD “MANDIRI JAYA MAKMUR” MUSI BANYUASIN
Abstract
Didalam meningkat perekonomian masyarakat terutama dipedesaan dalam meningkatkan usaha pertanian membutuhkan modal. Bentuk perkreditan dalam penyaluran pinjaman modal usaha kecil menengah yang cocok di Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi yang sangat cocok dimasyarakat, dalam hal ini pengembangan koperasi unit desa merupakan badan usaha yang dikelola oleh masyarakat dari pedesaan di seluruh pelosok Indonesia yang mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya namun hal ini juga tidak terlepas dari permasalahan hokum terutama apabila terjadi kredit yang telah jatuh tempo. Melihat kondisi tersebut, maka tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang mengadakan penyuluhan hokum terhadap permasalahan tersebut di Koperasi Unit Desa “Mandiri Jaya Makmur” Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyuluhan hokum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota dan pengurus koperasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik, karena koperasi merupakan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dalam mencapai kesejehteraan
References
Muhammad Djumlia. 2000. Hukum Perbankan di Indonesi. Bandung: Citra Aditya Bakti. Nur Nasution. 2015. Manajemen Mutu Terpadu. Bogor: Ghalia Indonesia.
Suhardjono. 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta: UPPAMPYKPN.
Thomas Suyatno. 2007. Dasar-dasar Perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Agus Bambang Nugraha. 2016. Politik Hukum terhadap Koperasi Indonesia. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, Volume 5 Nomor 2.
Astuty, Ni Nyoman Ayu Rani Tri dan Ni Nyoman Yuliarni. 2015. Pengaruh Jasa Pelayanan dan Variasi Produk terhadap Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha pada Koperasi Serba Usaha di Kecamatan Denpasar Selatan, E-Jurnal EPUnud, Volume 4 Nomor 9.
Fransisku Saju. 2016. Model Penyelesaian Kredit Bermasalah pada Credit Union, Jurnal Hukum UNTAN Volume 3 Nomor 3.
Fahmi Dini Kustini. 2017. Analisis Faktor 3R dan 5C dalam Pemberian KPR, Ekologi Jurnal Ilmu Manajemen, Volume 4 Nomor 2 ,Oktober 2017.
I Made Agus Arnadi, Nyoman TrisnaHerawati, Made Arie Wahyuni. 2017. Analisis Penerapan Restrukturisasi dalam Penyelesaian Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Petang di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, e-Journal S1 Ak Universitas Pendidikan Ganesha, Volume 8 Nomor 2.
Ketut Deni Indrawan. 2017. Prosedur Pemberian Kredit pada KUD Karma Bumi Amertha Kubu Tambahan, JurnalAkuntansiProfesi, Volume 8, Nomor 2 Desember 2017.
Lydia Ari Widyarini, Deatri Arumsari Agung, Yulika Rosita Arippina. 2020. Penguatan Sistem dan Prosedur Koperasi Saka Tata Makmur di Kediri dengan Memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen, Jurnal Abdimas PeKA, Volume 3, Nomor 2.
Ni Luh Anggun Sri Herlina Sari, A.A. Sri Indrawati, Suatra Putrawan. 2019. Penyelesaoian Kredit Macet pada Koperasi Simpan Pinjam Karya Artha Sedana dan KSP Wiraartha Utama di Kota Denpasar Selatan. Jurnal Kertha Semaya, Volume 7, Nomor 8.