PEMBUATAN BIOGAS DARI KOTORAN TERNAK DAN SAMPAH SISA HASIL PANEN PETANI DI DESA KOTA NEGARA KECAMATAN MADANG SUKU II KABUPATEN OKU TIMUR
Keywords:
sampah organik, kotoran ternak, biogas
Abstract
Biogas merupakan salah satu energi yang terbarukan sehingga sangat mungkin untuk diversifikasi energi. Maka dari uraian diatas perlu adanya penelitian dan pengembangan. Dengan menggunakan alat uji drum plastik 250 liter, volume biogas dapat diketahui selama 15-26 hari. Pengolahan sampah panen padi dan kotoran ternak dapat memberikan manfaat bagi masyarakat diantaranya pendapatan dari nilai ekonomis sampah seperti pupuk, gas. Selain itu dapat mengurangi permasalahan sampah yang muncul dimasyarakat, sehingga dapat mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
References
Desa Kotanegara Dalam Angka, 2020.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006. Tentang Kebijakan Energi Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Wahyudi, 2019.“Biomiru Menjadi Solusi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga”https://fin.co.id/2019/07/23/belajar-biogas-dari-peternak-sapi-depok/di Depok Jawa Barat
E Yulistiawati, 2008.“C/N Rasio Terhadap Produksi Biogas Berbahan Baku Sampah”, Jurusan Teknologi Pertanian IPB
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006. Tentang Kebijakan Energi Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Wahyudi, 2019.“Biomiru Menjadi Solusi Pengelolaan Limbah Rumah Tangga”https://fin.co.id/2019/07/23/belajar-biogas-dari-peternak-sapi-depok/di Depok Jawa Barat
E Yulistiawati, 2008.“C/N Rasio Terhadap Produksi Biogas Berbahan Baku Sampah”, Jurusan Teknologi Pertanian IPB
Published
2021-06-19
Section
Articles