KOORDINASI PEMERINTAHAN DALAM PENDATAAN KTP-EL PADA PERUSAHAAN KORINDO DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL PROVINSI PAPUA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang koordinasi pemerintahan dalam pendataan KTP-el pada Perusahaan Korindo, untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor pendukung dan penghambat koordinasi pemerintahan dalam pendataan KTP-el pada Perusahaan Korindo, untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya-upaya mengatasi faktor penghambat koordinasi pemerintahan dalam pendataan KTP-el pada Perusahaan Korindo di Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua. Adapun teori yang dipakai sebagai pisau analisis dalam penelitian ini adalah menggunakan Teori Koordinasi dari Goerge R. Terry dalam Moekijat (1994:23) yang menjelaskan bahwa dalam koordinasi pemerintahan dilihat pada 4 (empat) faktor yaitu Hubungan antara perencanaan dan koordinasi, Hubungan antara pengorganisasian dan koordinasi, Hubungan antara penggerakkan dan koordinasi, Hubungan antara pengawasan dan koordinasi. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dan induktif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini adalah Bupati Boven Digoel, Kapolres Boven Digoel, Dandim 1711 Boven Digoel, Sekretaris Daerah Boven Digoel, Asisten Tata Pemerintahan Boven Digoel, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4 D) Boven Digoel, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boven Digoel, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boven Digoel, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Boven Digoel, Kepala Distrik Jair, Sekretaris Distrik Jair, Kepala seksi pemerintahan, Kapolsek Distrik Jair, Danramil Jair, Kepala Perusahaan Korindo, Kepala HRD Perusahaan Korindo, Asisten Lapangan Perusahaan Korindo, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Boven Digoel. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat disimpulkan bahwa koordinasi dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan perusahaan korindo masih kurang dikarenakan jaringan yang masih belum memadai, serta kesadaran masyarakat yang masih belum ada bahwa KTP-el sangatlah penting.
References
Moekijat. (1994). Koordinasi Suatu Tinjauan Teoritis. Bandung: Mandar Maju.
Simangunsong, F. (2016). Metode Penelitian Pemerintahan. Bandung: CV.Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembentukan Koordinasi Pemerintahan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan