Mewujudkan Hukum Sebagai Panglima di Indonesia dalam Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Zelsnic

Keywords: supremasi hukum, hukum responsif, hukum progresif, hukum sebagai panglima, rule of law, law supremacy, responsive law, progressive law

Abstract

Transformasi politik di Indonesia sebelum dan setelah Reformasi selalu melahirkan
tuntutan akan supremasi hukum yang bukan hanya sebagai jargon atau retorika
politik semata, tetapi sebagai kenyataan. Tulisan ini memberikan gambaran konsepsi
supremasi hukum dari perspektif hukum responsive Philippe Nonet dan Philip
Zelsnick dan implementasinya di Indonesia.
Political transformation in Indonesia before and after Reformation always spawned
demand for the rule of law not (law supremacy ) only as jargon or mere political
rhetoric, but as reality. This writing give the conception of Rule Of Law ( law
supremacy ) on perceptive of Responsive Law by Phillipe Nonet and Philip Zelsnick
and the implementation in Indonesian law.

References

Abdul Latif dan Hasbi Ali, Politik Hukum , Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Antonius Cahyadi & E, Fernando Manulang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana, 2008
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru,Jakarta, Kencana, 2008
Imam Syaukani dan A Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2004
Lyod D and Freeman , Introduction to Jurisprudence, London, Sweet & Maxwell, 2008
Philippe Nonet and Philip Zelsnick, Law and Society in Transition- Toward Responsif Law; With New Introduction by Robert A. Kagan ,New Jersey, Transaction Publisher, 2001
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung, PT Refika Aditama, 2010
Satjipto Rahardjo, Hukum Progressif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009
Jimly Asshidiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Jakarta, Makalah , 2010
Moh Mahfud, M.D, Hukum, Moral dan Politik, Makalah pada Stadium General Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 23 Agustus 2008 Semarang, Program Doktor FH UNDIP, 2008
Moh Mahfud, M.D, Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Makalah pada Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara” yang diselenggarakan oleh DPP Partai HANURA. Jakarta, 8 Januari 2009 ,Jakarta, DPP Partai Hanura, 2009
Moh Mahfud, M.D ,“Keniscayaan Reformasi Hukum;Upaya Menjaga Jati Diri dan Martabat Bangsa”, Makalah Pada Konvensi Kampus VI dan Temu Tahunan XII Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Tanjungpura Pontianak, 9 Januari 2010, Tanjungpura, Universitas Tanjung Pura, 2010
Sidharta, Posisi Pemikiran Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-Aliran Filsafat ( Suatu Diagnosis Awal ), Jakarta, Makalah, 2010
Suteki, “Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Prof. DR Satjipto Rahardjo, S.H”, Makalah, Semarang, 2009
Published
2024-08-10
How to Cite
Rois, N. (2024). Mewujudkan Hukum Sebagai Panglima di Indonesia dalam Perspektif Hukum Responsif Philippe Nonet dan Philip Zelsnic. JURNAL DINAMIKA, 4(1), 38-54. https://doi.org/10.54895/dinamika.v4i1.2712
Section
Articles