FAKTOR PENDUKUNG KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH

Keywords: Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah

Abstract

Otonomi daerah sesungguhnya sudah sejak lama diterapkan yang semuanya itu berkaitan dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah yakni sejak Undang-undang No.1 Tahun 1945, diawal kita merdeka hingga era reformasi. sebelum reformasi penyelenggaraan otonomi daerah itu dilakukan dengan setengah hati. Pemerintah Pusat masih demikian dominan, baru setelah diberlakukannya undang-undang tentang Pemerintahan daerah pada awal masa reformasi, yakni UU No.22 Tahun 1999 yang disertai  UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah terjadilah perubahan mendasar terkait penyelenggaraan otonomi daerah. Demi keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah maka beberapa faktor perlu diperhatikan, yakni a) manusia pelaksana; kepala daerahnya yang visioner, berjiwa enterpreneur, out of the box, solidarity maker, memahami nilai lokalitas dan sebagai manajer handal. Jajaran aparatur yang profesional dan jumlahnya sesuai dengan beban kerja. Ketua dan jajaran DPRD terdiri dari politisi negarawan serta ditopang partisipasi aktif masyarakat daerah. b) Faktor keuangan Pemerintah daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber dana secara kreatif, dan terbarukan tidak  hanya mengandalkan eksploitasi sumberdaya alam. c) Peralatan yang tersedia di instansi pemerintah haruslah canggih sesuai era digital, berbasis online dan lengkap dalam memberikan pelayanan  secara optimal, efektif dan efisien  demi mewujudkan electronic government (e-gov).d) Faktor organisasi dan manajemen. Untuk mewujudkan suatu organisasi yang baik dan sehat perlu diterapkan asas-asas yakni: perumusan tujuan dengan jelas; pembagian pekerjaan; pelimpahan wewenang; koordinasi; rentangan kontrol dan kesatuan komando. Sprit “miskin struktur kaya fungsi di era digitalisasi” haruslah dikedepankan dalam menjalankan roda organisasi oleh para penyelenggara pemerintahan daerah.

Published
2022-08-04
Section
Articles