IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO 1 TAHUN 2021 DALAM PROGRAM PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO

  • Universitas Islam Majapahit
  • Universitas Islam Majapahit
  • Universitas Islam Majapahit
Keywords: implementasi,bank sampah,kinerja

Abstract

Kegiatan seperti produksi, distribusi dan konsumsi jelas memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif dari kegiatan ekonomi merupakan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan manusia sehari-hari. Kegiatan ekonomi sendiri memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dimasa yang akan datang yakni dengan munculnya sampah. Sampah merupakan hasil material dari adanya suatu proses/kegiatan. Keberadaan sampah bisa jadi sangat mengkhawatirkan jika tidak ditangani dengan baik, masyarakat harus perlu diedukasi mengenai permasalahan lingkungan yang bersifat kompleks akibat timbulan sampah diperlukan untuk membentuk kesadaran masyarakat. Faktor penyebab kepedulian lingkungan didasari dari cara berpikir dan perilaku manusia. Tidak mudah untuk merubah mindset perilaku dan kebiasaan masyarakat untuk memilah sampah serta merubah paradigma kumpul – angkut – buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perlu adanya sosialisasi dan ketegasan dari pemerintah perihal pengelolaan sampah kepada masyarakat, dengan mengeluarkan regulasi dan kebijakan yang terkait dengan sampah, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam peraturan daerah pemerintah kota Mojokerto No 1 Tahun 2021 juga menyebutkan tentang dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat Kota Mojokerto untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, maka diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup. Memahami pentingnya pengelolaan sampah pemerintah kota mojokerto mendirikan bank sampah di wilayah Randegan sebagai tempat pembuangan akhir, Di lokasi tersebut, sampah akan dilakukan pengelolaan dengan sistem 3R. Yakni reuse, reduce, dan recycle, jumlah bank sampah saat ini telah tersebar di 154 titik di seluruh wilayah Kota Mojokerto

Published
2022-08-04
Section
Articles