ANALISIS TUNTUTAN KEPALA DESA UNTUK MASA JABATAN MENJADI 9 (SEMBILAN) TAHUN
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengubah posisi desa dalam konteks otonomi daerah yang mengakibatkan peran Kepala Desa yang signifikan dalam menentukan kebijakan di tingkat desa Jabatan Kepala Desa menjadi sangat strategis dan diminati oleh banyak orang, Pada tahun 2022 ini tuntutan 6 tahun masa jabatan belum dirasa cukup oleh kepala desa Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. terdapat beberapa permasalahan pemerintah desa yang harus menjadi fokus oleh semua elemen masyarakat Aspek Keuangan , Aspek Sumber Daya Manusia , Aspek Material . Aspek Metode. Adapun tujuan tuntutan masa jabatan menjadi 9 tahun adalah : Mengurangi Konflik politik Menciptakan Kedaulatan Desa Memaksimalkan pembangunan Desa