URGENSI PADA SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP ATAU TERBUKA UNTUK PEMILU 2024
Abstract
Pemilihan umum memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Salah satu aspek urgensi dalam pelaksanaan pemilihan umum adalah sistem pemilu yang digunakan. Di Indonesia, sistem proporsional telah menjadi pilihan dalam menyelenggarakan pemilu, dengan dua jenis sistem yang telah diterapkan, yaitu sistem pemilu tertutup dan sistem pemilu terbuka. Kedua sistem ini memiliki pro dan kontra di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami keberlanjutan sistem proporsional dalam pemilu legislatif di Indonesia, serta melihat kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem. Hal ini akan membantu menemukan alasan penggunaan sistem tertentu dalam pemilu legislatif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemilihan umum di Indonesia tidak mengalami perubahan signifikan dan umumnya menggunakan sistem proporsional. Sebelum reformasi, sistem pemilu tertutup digunakan, sedangkan setelah reformasi, beralih ke sistem pemilu terbuka. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat diamati dari aspek tingkat proporsionalitas perwakilan, sistem kepartaian, lembaga perwakilan, dan hubungan antara wakil yang terpilih. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa sistem yang akan digunakan dalam pemilu 2024, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, telah matang dan merupakan yang terbaik bagi proses pemilihan tersebut. Dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan, harapannya adalah mengadopsi sistem yang menggabungkan kelebihan dan mengatasi kekurangan dari sistem sebelumnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan representatif, yang akan memenuhi harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.