EVALUASI PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN (Studi Pada Pasar Baru Kabupaten OKU)
Abstract
Pasar tradisional yang biasanya kumuh, berdebu, dan kumuh masih menjadi permasalahan yang belum tuntas diatasi, termasuk Pasar Baru di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan pada Pasar Baru di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penelitian ini menggunakan teori evaluasi kebijakan William Dunn yang mencakup enam kriteria penilaian kebijakan, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, daya tanggap, dan ketepatan. Berdasarkan hasil penelitian, Evaluasi Kebijakan Publik (Studi Evaluasi Program Kegiatan Pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan) dapat digolongkan cukup baik dari segi efektivitas, efisiensi, kecukupan, keselarasan, daya tanggap, dan ketepatan. Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU telah mengembangkan pasarnya dengan menata struktur kios dan los bagi pedagang, menyediakan sarana dan prasarana pasar, mengawasi kegiatan pasar, dan menanggapi pengaduan pengguna pasar. Namun hal ini belum maksimal dilaksanakan terutama dalam pengawasan kegiatan pasar sehingga masih banyak para pedagang yang tidak menempati lokasi jualan yang telah disediakan dan pedangang kaki lima yang masih ditemui dilokasi pasar sehingga menggangu kegiatan aktivitas pasar serta masih kurangnya penyediaan fasilitas tempat penampungan sampah, penyediaan lokasi parkir, hingga pemberian sanksi terhadap penyalagunaan ketetapan lokasi penempatan pasar.